Percepatan Sertifikasi Halal di Kalimantan Tengah

SHARE

Palangkaraya , 24 Desember 2024 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan PW Aisyiyah Kalimantan Tengah Bu Sri Mulyanti menyambut antusias kegiatan ini, dengan mengangkat tema Percepatan Sertifikasi Halal, diharapkan para pelaku UMKM dan ibu-ibu anggota Aisyiyah yang memiliki usaha dapat memahami pentingnya sertifikasi halal terutama untuk produk makanan dan minuman. Percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar hari ini, Selasa, 24 Desember 2024. FGD berlangsung di Aula Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat, pelaku UMKM, dan dibuka langsung oleh Ketua MUI Provinsi Kalimantan Tengah, Prof. Dr. Khairil Anwar.

FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha, terutama ibu-ibu anggota Aisyiyah, tentang pentingnya sertifikasi halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman. Sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi semua produk yang beredar di Indonesia mulai 18 Oktober 2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada konsumen muslim akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. "Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan." lanjutnya menjelaskan, para pelaku UMKM diberikan waktu paling lambat hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi halal.

FGD ini berlangsung dengan diskusi yang aktif dan tanya jawab dari para peserta. Para peserta diberikan pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal dan tetap menjual produknya setelah batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi, seperti peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran.

Melalui FGD ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kalimantan Tengah yang mendapatkan sertifikasi halal sehingga dapat meningkatkan daya saing produk mereka dan memenuhi tuntutan pasar yang semakin mengutamakan produk halal.