PDM Kotim Gelar Pengajian Bulanan Kolaboratif Bahas Fikih Qurban Perspektif Tarjih

Sampit- Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kotawaringin Timur melalui Majelis Tabligh dan Ketarjihan sukses menyelenggarakan Pengajian Bulanan pada Sabtu, 25 Mei 2025, bertempat di Aula Sekretariat Muhammadiyah Kotim. Kegiatan ini menjadi momen kolaboratif yang melibatkan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA), Organisasi Otonom (Ortom), dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Pengajian menghadirkan narasumber Dr. H. Alivermana Wiguna, M.Ag., seorang akademisi yang dikenal mendalami tarjih dan ke-Muhammadiyahan. Beliau menyampaikan materi dengan tema “Pemahaman Fikih Qurban Perspektif Tarjih” yang merujuk pada Putusan dan Fatwa Seputar Kurban, hasil resmi dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Dalam pemaparannya, Dr. Alivermana menjelaskan secara komprehensif beberapa poin penting terkait fikih qurban:
- Pengertian dan Hukum Qurban
Qurban merupakan ibadah menyembelih hewan tertentu pada hari Idul Adha dan hari tasyrik (10–13 Zulhijjah) sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah. Hukumnya adalah sunah muakkadah, sangat dianjurkan bagi yang mampu.
- Jenis Hewan dan Ketentuannya
Satu kambing diperuntukkan bagi satu orang, sementara sapi atau unta dapat mewakili hingga tujuh orang. Hewan harus sehat, tidak cacat, dan mencapai umur minimal: kambing (≥1 tahun), sapi (≥2 tahun), dan unta (≥5 tahun).
- Waktu dan Pelaksanaan Penyembelihan
Penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha pada 10 Zulhijjah hingga sebelum maghrib 13 Zulhijjah. Disunnahkan dilakukan sendiri oleh shahibul qurban, namun dapat diwakilkan kepada panitia.
- Tata Cara Penyembelihan
Proses penyembelihan harus menyebut nama Allah (basmalah), mengarahkan hewan ke kiblat, dan memotong urat nadi serta tenggorokan secara sempurna.
- Pembagian dan Penyaluran Daging
Daging qurban dibagikan kepada:
-
- Shahibul qurban (boleh makan sebagian)
- Fakir miskin (yang meminta atau tidak)
- Orang berkecukupan (dengan proporsi terbatas)
Bagian tubuh hewan tidak boleh dijual untuk kepentingan pribadi, namun dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
- Kepanitiaan Qurban
Panitia bukanlah amil zakat, namun bertugas teknis dalam pelaksanaan qurban. Tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan sebagai upah, tetapi boleh menerima honor dari dana yang disepakati.
- Qurban atas Nama Orang Wafat
Qurban atas nama orang yang telah meninggal hanya sah jika ada wasiat atau nadzar semasa hidup. Dalam hal ini, ahli waris wajib menunaikannya.
- Menukar Kulit Hewan Qurban
Menjual kulit untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan. Namun, boleh ditukar dengan barang lain untuk keperluan umum seperti sembako atau hewan kurban lainnya.
- Dana Qurban untuk Bantuan Bencana
Jika dana qurban hendak dialihkan untuk bantuan bencana, maka harus ada izin dan kerelaan dari shahibul qurban. Jika tidak, dana harus digunakan sesuai niat awal.
Ketua PDA Kotim Dra. H. Hadijah menyampaikan harapan agar para warga Muhammadiyah, khususnya ‘Aisyiyah, terus mendalami dan mengamalkan ilmu amaliah Muhammadiyah secara utuh.
"Agar seluruh warga Muhammadiyah, khususnya ‘Aisyiyah, dapat menghayati dan memahami ilmu amaliah Muhammadiyah secara utuh, sehingga dapat mengamalkannya dalam kehidupan,” ujarnya.
Pengajian bulanan ini mencerminkan komitmen PDM Kotim dalam mengedepankan dakwah tarjih berbasis ilmu yang sistematis, bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, dengan pendekatan ijtihad jama’i khas Muhammadiyah. Kolaborasi lintas unsur (PDA, Ortom, dan AUM) memperkuat ruh kolektif dalam membumikan Islam berkemajuan yang mencerahkan umat.(sh)