Kajian Rutin PWA : Kajian Keputusan Tarjih Tentang Mandi dan Tayammum

Palangka Raya, 6 Oktober 2024 - Majelis Tabligh dan Ketarjihan (MTK) Kalimanatan Tengah adakan pengajian rutin yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalimantan Tengah, dilaksanakan setiap Ahad pertama awal bulan. Bertempat di Masjid Darul Arqom lingkungan Perguruan Muhammadiyah Palangka Raya, jalan RTA. Milono km.1,5 yang sesekali juga bisa dilaksanakan di rumah anggota pengajian. Ketua Majelis Tabligh dan Ketarjihan ibu Hj. Yuliani Khalfiah, M.Pd.I bersama sekretaris dan anggota Majelis Tabligh yang menggerakkan Aisyiyah Mengaji. Menurut ketua MTK “tema kajian kali ini membahas tentang Kitab Thaharah dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) karena sangat penting dipahami oleh warga Muhammadiyah sebagai dasar pijakan dalam beramal agar jangan taklid buta dan insya Allah akan diikuti oleh tema-tema berikutnya” Ibu Dr. Muslimah sekretaris PWA Kalteng yang hadir dalam kesempatan pengajian menyampaikan bahwa "Aisyiyah Mengaji" secara rutin yang dilaksanakan memiliki banyak manfaat, di antaranya:
Meningkatkan pemahaman agama dan akhlak yang sesuai dengan Al-Qur'an dan hadis yang sudah dibahas dalam Tarjih; Meningkatkan kesadaran beragama karena secara rutin diingatkan dengan mendengarkan materi pengajian.
Selain itu, wakil ketua yang membidangi Majelis Tabligh dan Ketarjihan Ibu Lilik Kholisotin, M.Pd.I juga mengatakan kemanfaatannya : Mempererat silaturahim karena saling bertemu, mengucap salam, saling melempar senyum, dan pastinya dapat meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan.
Pengajian rutin juga merupakan salah satu aspek penting dalam perkembangan dan syiar agama Islam. Aisyiyah Mengaji Ahad, 6 Oktober 2024 disampaikan oleh ustadz Dr. H. M. Yamin Mukhtar, Lc., M.Pd.I, selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Kalimantan Tengah, membahas tentang "Mandi dan Tayammum".
Pada kesempatan ini yang disampaikan diantaranya adalah bahwa Thaharah menurut syari'at Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat.
"Kegiatan bersuci dari najis meliputi bersuci badan, pakaian dan tempat. Sedangkan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara berwudhu, mandi atau tayamum," ujarnya.
Pembahasan mengenai bersuci diawali dengan ayat Al-Quran surah Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."
Penjelasan ayat dilengkapi dengan dalil-dalil hadis Rasulullah SAW yang berhubungan dengan tema mandi dan tayammum. Selain secara teoritik juga dijelaskan secara praktik oleh Ustadz Dr. H. M. Yamin, Lc.
Dalam kesempatan ini dibahas tatacara bersuci dan alat bersuci baik wudhu, mandi ataupun tayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi sesuai putusan tarjih (HPT) Menurut beliau harus dilakukan secara tartib (tertib), harus urut, dan tidak boleh diselingi kegiatan lain, bahkan adabnya tidak boleh sambil berbicara.
Antusias para jama’ah pengajian terlihat dari banyaknya pertanyaan dalam sesi dialog seputar tema pembahasan mandi dan tayammum. Bahkan juga pembahasan mandi junub, hari Jum’at, karena berbekam dan sebelum memandikan orang mati. (da)