Antisipasi Aliran Sesat

SHARE

Palangka Raya - Antisipasi Aliran Sesat

Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalimantan Tengah yang diwakili ibu Dr. Hj. Muslimah, S.Ag., M.Pd.I sekretaris PWA Kalteng dan ibu Dwi Purbayanti, M.Si ketua Majelis Pembinaan Kader, serta Anisa Meutia sekretaris Majelis Pembinaan Kader PWA Kalteng berkesempatan silaturrahim antarpimpinan organisasi kemasyarakatan Islam di aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, pada tanggal 3 November 2024, yang dihadiri oleh perwakilan Ormas Islam se-Kalimantan Tengah. 

       Sebagai narasumber adalah ketua MUI Kalimantan Tengah Prof. Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag menyampaikan informasi tentang kasus-kasus aliran sesat di Indonesia bilkhhsus di Kalimantan. 

      Di antara kriteria aliran sesat menurut Fatwa MUI adalah:

1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam;

2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i, yakni Al-Qur'an dan Sunnah;

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur'an;

4. Mengingkari otentisitas dan kebenaran Al-Qur'an;

5. Menafsirkan Al-Qur'an yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir;

6. Mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam;

7. Melecehkan dan mendustakan nabi dan rasul;

8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir;

9. Mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat;

10. Mengafirkan sesama muslim hanya karena bukan kelompoknya

      MUI Kalteng sebagai penggagas kegiatan silaturrahim yang diisi dengan presentasi dan diskusi, berharap agar para tokoh agama dan tokoh organisasi Islam menjadi motivator dalam gerakan antisipasi aliran sesat khususnya di Kalimantan Tengah yang dirasakan sudah kondusif.(Bn)